Konferensi Pustakawan #21: Mewujudkan Layanan Perpustakaan Ramah Disabilitas untuk Kesetaraan Akses
Konferensi Pustakawan #21: Mewujudkan Layanan Perpustakaan Ramah Disabilitas untuk Kesetaraan Akses

Keterangan Gambar : Dok. Perpustakaan


Jember, 14 November 2024- Perpustakaan Universitas Jember (UNEJ) kembali menggelar Konferensi Pustakawan #21 melalui zoom meeting. Dalam Konferensi yang rutin diadakan ini, Rudy Kusbiantoro, S.Sos., salah satu pegawai UPA Perpustakaan UNEJ, berbagi wawasan berharga yang didapatkan dari Seminar bertajuk “Library for all: Advancing Dissability Services in the Digital and Physical Realms” yang dihadirinya di Universitas Kristen Petra, Surabaya.

Salah satu materi Seminar mengupas tentang arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan layanan disabilitas di perpustakaan umum dan khusus. Pada materi ini membahas berbagai data dan kebijakan terkini yang menjadi landasan pengembangan layanan inklusif di perpustakaan.

Situasi dan Pentingnya Layanan untuk Penyandang Disabilitas

Mengacu pada data susenas 2023, prevalensi penyandang disabilitas usia produktif (5-59 Tahun) mencapi 4% dari populasi atau lebih dri 10 juta orang. Sebagian besar tingkat keparahan disabilitas berada di kategori ringan (55-87%), sedang (9-25%) dan berat 3-19%). Akses terhadap informasi dan ilmu pengetahuan menjadi hak fundamental yang harus dipenuhi untuk mendukung pengembangan diri dan kesetaraan layanan bagi penyandang disabilitas.
“Perpustakaan harus berperan strategis sebagai pusat informasi yang mendukung pembangunan inklusi disabilitas, meniptakan kesetaraan akses dan melawan stigma bahwa penyandang disabilitas tidak memiliki kemampuan literasi.”

Peran Perpustakaan dalam Inklusi Disabilitas

Perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai sumber literasi, tetapi juga sebagai:

1.      Sarana Aktualisasi diri: membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensi secara terbuka.

2.      Sarana interaksi masyarakat: membentuk komunitas inklusif melalui aktivitas di perpustakaan.

3.      Pusat layanan public inklusif: memastikan akseibilitas fasilitas dan layanan bagi penyandang disabilitas.

4.      Penghubung jejaring: membina kerjasama dengan berbagai pihak dalam mendukung layanan inklusif.

 

Kebijakan dan Standar Nasional

Pada materi ini menyoroti regulasi nasional seperti UU No. 19 Tahun 2011 dan Peraturan Perpustaan Nasional RI No. 2 Tahun 2024, yang mengamanatkan perpustakaan menyediakan fasilitas ramah disabilitas, termaasuk pintu masuk yang mudah diakses, alat bantu tuna netra, guiding block dan computer khusus. “Fasilitas ini bukan sekedar pelengkap, tetapi juga langkah konkret menuju kesetaraan,” Tambah Rudy.

Rekomendasi Pengembangan Layanan Disabilitas

Untuk mendukung layanan inklusif, Rudy menyampaikan beberapa rekomendasi diantaranya:

·         Transformasi cara pandang pengelola perpustakaan terhadap disabilitas.

·         Penguatan kebijakan dan dukungan teknis melalui pembiayaan dan program aksesibilitas.

·         Peningkatan inovasi teknologi untuk layanan perpustakaan.

·         Advokasi aktif oleh penyandang disabilitas terhadap layanan ramah disabilitas.

“Layanan perpustakaan ramah disabilitas adalah pintu gerbang menuju keadilan dan kesetaraan akses. Hal ini tidak hanya memberi harapan, tetapi juga menyiapkan masa depan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas,” pungkas Rudy, mengutip pesan dari Eka Pratama selaku pemateri pada seminar tersebut.

Dengan tema inklusivitas yang diangkat, Konferensi Pustakawan #21 ini semakin menegaskan komitmen UPA Perpustakaan UNEJ untuk terus mendukung terciptanyaa layanan literasi yang inklusif dan ramah disabilitas