Keterangan Gambar : Dok. Perpustakaan
Jember, 14 November 2024- Perpustakaan Universitas
Jember (UNEJ) kembali menggelar Konferensi Pustakawan #21 melalui zoom meeting.
Dalam Konferensi yang rutin diadakan ini, Rudy Kusbiantoro, S.Sos., salah satu
pegawai UPA Perpustakaan UNEJ, berbagi wawasan berharga yang didapatkan dari
Seminar bertajuk “Library for all: Advancing Dissability Services in the
Digital and Physical Realms” yang dihadirinya di Universitas Kristen Petra,
Surabaya.
Salah satu materi Seminar mengupas tentang arah
kebijakan pemerintah dalam meningkatkan layanan disabilitas di perpustakaan
umum dan khusus. Pada materi ini membahas berbagai data dan kebijakan terkini
yang menjadi landasan pengembangan layanan inklusif di perpustakaan.
Situasi
dan Pentingnya Layanan untuk Penyandang Disabilitas
Mengacu pada data susenas 2023, prevalensi penyandang
disabilitas usia produktif (5-59 Tahun) mencapi 4% dari populasi atau lebih dri
10 juta orang. Sebagian besar tingkat keparahan disabilitas berada di kategori
ringan (55-87%), sedang (9-25%) dan berat 3-19%). Akses terhadap informasi dan
ilmu pengetahuan menjadi hak fundamental yang harus dipenuhi untuk mendukung
pengembangan diri dan kesetaraan layanan bagi penyandang disabilitas.
“Perpustakaan harus berperan strategis sebagai pusat informasi yang mendukung
pembangunan inklusi disabilitas, meniptakan kesetaraan akses dan melawan stigma
bahwa penyandang disabilitas tidak memiliki kemampuan literasi.”
Peran
Perpustakaan dalam Inklusi Disabilitas
Perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai sumber
literasi, tetapi juga sebagai:
1.
Sarana
Aktualisasi diri: membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk
mengembangkan potensi secara terbuka.
2.
Sarana
interaksi masyarakat: membentuk komunitas inklusif melalui aktivitas di
perpustakaan.
3.
Pusat
layanan public inklusif: memastikan akseibilitas fasilitas dan layanan bagi
penyandang disabilitas.
4.
Penghubung
jejaring: membina kerjasama dengan berbagai pihak dalam mendukung layanan
inklusif.
Kebijakan
dan Standar Nasional
Pada materi ini menyoroti regulasi nasional seperti UU
No. 19 Tahun 2011 dan Peraturan Perpustaan Nasional RI No. 2 Tahun 2024, yang
mengamanatkan perpustakaan menyediakan fasilitas ramah disabilitas, termaasuk
pintu masuk yang mudah diakses, alat bantu tuna netra, guiding block dan computer
khusus. “Fasilitas ini bukan sekedar pelengkap, tetapi juga langkah konkret
menuju kesetaraan,” Tambah Rudy.
Rekomendasi
Pengembangan Layanan Disabilitas
Untuk mendukung layanan inklusif, Rudy menyampaikan
beberapa rekomendasi diantaranya:
·
Transformasi
cara pandang pengelola perpustakaan terhadap disabilitas.
·
Penguatan
kebijakan dan dukungan teknis melalui pembiayaan dan program aksesibilitas.
·
Peningkatan
inovasi teknologi untuk layanan perpustakaan.
·
Advokasi
aktif oleh penyandang disabilitas terhadap layanan ramah disabilitas.
“Layanan perpustakaan ramah disabilitas adalah pintu
gerbang menuju keadilan dan kesetaraan akses. Hal ini tidak hanya memberi
harapan, tetapi juga menyiapkan masa depan yang lebih baik bagi penyandang
disabilitas,” pungkas Rudy, mengutip pesan dari Eka Pratama selaku pemateri
pada seminar tersebut.
Dengan tema inklusivitas yang diangkat, Konferensi Pustakawan #21 ini semakin menegaskan komitmen UPA Perpustakaan UNEJ untuk terus mendukung terciptanyaa layanan literasi yang inklusif dan ramah disabilitas