APA Style
PUSPITASARI, Dyah Manuhara. (2008).
Pemalsuan status hukum seseorang dapat diajukan sebagai alasan mengajukan gugat pembatalan perkawinan(Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1920/Pdt.G/2007/PA.Jr) .
Jember:
Fak. Hukum UNEJ.
Chicago Style
PUSPITASARI, Dyah Manuhara.
Pemalsuan status hukum seseorang dapat diajukan sebagai alasan mengajukan gugat pembatalan perkawinan(Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1920/Pdt.G/2007/PA.Jr).
Jember:
Fak. Hukum UNEJ,
2008.
Text.
MLA Style
PUSPITASARI, Dyah Manuhara.
Pemalsuan status hukum seseorang dapat diajukan sebagai alasan mengajukan gugat pembatalan perkawinan(Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1920/Pdt.G/2007/PA.Jr).
Jember:
Fak. Hukum UNEJ,
2008.
Text.
Turabian Style
PUSPITASARI, Dyah Manuhara.
Pemalsuan status hukum seseorang dapat diajukan sebagai alasan mengajukan gugat pembatalan perkawinan(Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1920/Pdt.G/2007/PA.Jr).
Jember:
Fak. Hukum UNEJ,
2008.
Print.