APA Style

PUSPITASARI, Dyah Manuhara. (2008). Pemalsuan status hukum seseorang dapat diajukan sebagai alasan mengajukan gugat pembatalan perkawinan(Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1920/Pdt.G/2007/PA.Jr) . Jember: Fak. Hukum UNEJ.

Chicago Style

PUSPITASARI, Dyah Manuhara. Pemalsuan status hukum seseorang dapat diajukan sebagai alasan mengajukan gugat pembatalan perkawinan(Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1920/Pdt.G/2007/PA.Jr). Jember: Fak. Hukum UNEJ, 2008. Text.

MLA Style

PUSPITASARI, Dyah Manuhara. Pemalsuan status hukum seseorang dapat diajukan sebagai alasan mengajukan gugat pembatalan perkawinan(Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1920/Pdt.G/2007/PA.Jr). Jember: Fak. Hukum UNEJ, 2008. Text.

Turabian Style

PUSPITASARI, Dyah Manuhara. Pemalsuan status hukum seseorang dapat diajukan sebagai alasan mengajukan gugat pembatalan perkawinan(Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1920/Pdt.G/2007/PA.Jr). Jember: Fak. Hukum UNEJ, 2008. Print.