RECORD DETAIL


Back To Previous

UPA Perpustakaan Universitas Jember

Negara Hukum

No image available for this title
Prinsip negara hokum merupakan salah satu prinsip utama dalam masyarakat demokratis (democratic society) yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kekuasaan negara. Hubungan erat keduanya dapat dilihat dalam pernyataan Mahkamah Hak Asasi Manusia Uni Eropa bahwa “democratic society subscribing to the rule of law” atau “democratic society based on the rule of law” Dengan dasar pemikiran tersebut, negara-negara di dunia dan organisasi internasional menjadikan prinsip “rule of law” sebagai salah satu prinsip utama.
Dewasa ini, terdapat dua tipe utama negara hukum, di samping tipe yang lain yakni tipe rule of law yang berkembang di negara-negara yang menerapkan sistem hukum common law and tipe rechtsstaat yang berkembang di negara-negara yang menerapkan system hukum civil law. Indonesia pasca perubahan UUD NRI Tahun 1945 lahir sebagai tipe negara hukum sendiri yang dikenal negara hukum yang prismatic. Hakikatnya tipe-tipe negara hukum tersebut menghendaki pemerintahan yang berdasarkan hukum (rule of law not rule of man), adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan adanya peradilan yang independen.

No copy data
Detail Information

Series Title

-

Call Number

-

Publisher

JEJAK PUSTAKA : ,

Collation

170 Halaman

Language

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Classification

-

Detail Information

Content Type

E-Book

Media Type

E-Book

Carrier Type

-

Edition

-

Subject(s)

NEGARA HUKUM

Specific Detail Info

Konten ini dapat dibaca melalui aplikasi Gramedia Digital Download aplikasi Gramedia Digital yang tersedia di seluruh perangkat Android

Statement of Responsibility

No other version available